Minggu, 01 April 2018

Setya Novanto Kemungkinan Akan Dijerat Dengan Pasal Pencucian Uang Oleh KPK

Politik-Setya-Novanto-Kemungkinan-Akan-Dijerat-Dengan-Pasal-Pencucian-Uang-Oleh-KPK
Sekilas Berita - Terdakwa dugaan kasus korupsi e-KTP yaitu Setya Novanto, kemungkinan akan dijerat dengan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang oleh KPK dalam kasus korupsi yang tengah menjeratnya. Dalam tuntutannya, jaksa dari KPK menyinggung soal 'cita rasa' dalam pencucian uang yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Dalam prinsipnya, apa yang muncul dalam persidangan tentunya akan kami pelajari dan apa yang relevan akan kami dalami. Pengembangan bisa saja dilakukan terhadap perbuatan lain dimana diduga bisa dilakukan oleh terdakwa misalnya TPPU maupun perbuatan lainnya," kata Febri Diansyah yang merupakan Juru Bicara KPK saat ditemui di gedung KPK yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan hari Kamis 29 Maret 2018 kemarin.

Febri juga menjelaskan bahwa bukan hanya dugaan TPPU namun pihaknya masih akan tetap mengembangkan kasus tersebut dimana telah merugikan keuangan negara yang mencapai Rp 2,3 triliun yang diduga menyeret pihak-pihak lain di dalamnya.

Penyidik sendiri masih terus mendalami keterangan serta fakta persidangan yang telah disampaikan oleh semua terdakwa terkait dengan kasus ini, dimana ada pula Setya Novanto.

"KPK tidak ingin berhenti dengan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga memiliki daftar para pelaku lainnya," ungkap Febri.

Dalam sidang tuntutannya, jaksa KPK menyatakan bahwa Setya Novanto sudah mengalirkan dana dari proyek e-KTP yang setelah ditelusuri ada enam negara yang tercatat yakni Amerika Serikat, Hong Kong, India, Indonesia, Mauritius serta Singapura.

Jaksa dari KPK menyatakan bahwa hal ini dilakukan supaya Setya Novanto tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto sendiri dituntut oleh jaksa penuntut umum atau JPU KPK 16 tahun penjara. Setya Novanto secara hukum serta bukti yang ada sudah melakukan tindak pidana korupsi untuk kasus proyek e-KTP.


http://tangkaspro.com/


1 komentar: