Sabtu, 28 April 2018

Setelah Setya Novanto, Siapa Target Berikutnya KPK Dalam Kasus Korupsi E-KTP?

Politik-Setelah-Setya-Novanto-Siapa-Target-Berikutnya-KPK-Dalam-Kasus-Korupsi-E-KTP?
Sekilas Berita - Kasus megakorupsi e-KTP masih akan terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dimana kerugian yang ditaksir telah merugikan negara mencapai kurang lebih Rp 2,3 triliun. KPK sendiri tidak akan berhenti sampai disini dimana lembaga anti korupsi tersebut telah mengantarkan Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR ke balik jeruji besi.

Melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan dan mempertajam bukti-bukti yang ada atas keterlibatan dari pihak lain dalam amar putusan terdakwa Setya Novanto. Termasuk adanya keterlibatan beberapa pihak dan memetakannya menjadi dua golongan.

"Golongan pertama dimana diduga secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi, lalu yang kedua dimana pihak yang mendapatkan aliran dana dari hasil korupsi atau diperkaya," kata Febri ketika ditemui hari Rabu (25/04/2018).

Saat ini, pihak KPK masih belum ingin membeberkan siapakah selanjutnya yang nantinya akan dijerat. Tidak hanya enggan mau menyebutkan nama, Febri Diansyah juga tidak menyebutkan cluster apa yang nantinya akan dijerat oleh lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo tersebut.

http://tangkaspro.com/
"Kita akan lihat secara lebih berhati-hati lagi apakah ada yang dari cluster politik, birokrasi Kementerian Dalam Negeri contohnya atau bahkan dari swasta," ungkap Febri.

Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP disebut telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah senilai USD 7,3 juta. Selain itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, mantan ketua DPR tersebut juga memperkaya orang lain serta korporasi dimana telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Karena perbuatannya tersebut, Setya Novanto kemudian divonis dengan hukuman penjara 15 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Mantan Ketum Partai Golkar tersebut juga wajib untuk mengembalikan kerugian negara senilai USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar dimana telah dikembalikan atau dibayarkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain harus mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuat oleh Setya Novanto, Hakim Pengadilan Tipikor juga turut mencabut hak politiknya dimana tidak boleh menduduki jabatan publik dengan masa 5 tahun terhitung ketika dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Ada beberapa pihak yang turut diperkaya oleh Setya Novanto, dan inilah daftar nama tersebut,
  1. Sugiharto : USD 473 ribu
  2. Irman : Rp 2,3 miliar, USD 877,7 ribu, serta SGD 6 ribu
  3. Gamawan Fauzi : Rp 50 juta
  4. Andi Agustinus / Andi Narogong : USD 2,5 juta serta Rp 1,18 miliar
  5. Drajat Wisnu Setyawan :  USD 40 ribu dan juga Rp 25 juta
  6. Diah Anggraeni : USD500 ribu serta Rp 22,5 juta
  7. Johannes Marliem : USD 14,8 juta serta Rp 25,2 miliar
  8. Anggota panitia dari pengadaan barang / jasa terdiri dari 6 orang masing-masing : Rp 10 juta
  9. Markus Nari : USD 400 ribu
  10. Miriam S. Haryani : USD 1,2 juta
  11. M. Jafar Hafsah : USD 100 ribu
  12. Ade Komarudin : USD 100 ribu
  13. Husni Fahmi : USD 20 ribu dan juga Rp 10 juta
  14. Beberapa dari anggota DPR selama periode 2009-2014 : USD 12,8 juta dan juga Rp 44 miliar
  15. Beberap anggota dari Tim Fatmawati terdiri dari Jimmy Iskandar Tedjasusila atau Bobby, Andi Noor, Eko Purwoko, Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, Setyo Dwi Suhartanto, Mudhi Rachmat Kurniawan, serta Dudy Susanto masing-masing menerima : Rp 60 juta
  16. Tri Sampurno : Rp 2 juta
  17. Agus Iswanto, Abraham Mose, Darma Mapangara, serta Andra Agusalam yakni Direksi PT LEN Industri dimana masing-masing mendapat : Rp 1 miliar serta berbagai kepentingan gathering dengan nilai yang sama
  18. Wahyudin Bagenda yang merupakan Direktur Utama PT LEN  Industri : Rp 2 miliar
  19. Caharles Sutanto Ekapraja : USD 800 ribu
  20. Mahmud Toha : Rp 3 juta
  21. Perum PNRI : Rp 107,7 miliar
  22. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI : Rp 137,9 miliar
  23. PT Mega Lestari Unggul : Rp 148,8 miliar
  24. PT Sandipala Artha Putra : Rp 145,8 miliar
  25. PT Sucofindo : Rp 8,2 miliar
  26. PT LEN Industri : Rp 5,4 miliar
  27. PT Quadra Solution : Rp 79 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar