Sekilas Berita - Kasus megakorupsi e-KTP masih akan terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dimana kerugian yang ditaksir telah merugikan negara mencapai kurang lebih Rp 2,3 triliun. KPK sendiri tidak akan berhenti sampai disini dimana lembaga anti korupsi tersebut telah mengantarkan Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR ke balik jeruji besi.
Melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan dan mempertajam bukti-bukti yang ada atas keterlibatan dari pihak lain dalam amar putusan terdakwa Setya Novanto. Termasuk adanya keterlibatan beberapa pihak dan memetakannya menjadi dua golongan.
"Golongan pertama dimana diduga secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi, lalu yang kedua dimana pihak yang mendapatkan aliran dana dari hasil korupsi atau diperkaya," kata Febri ketika ditemui hari Rabu (25/04/2018).
Saat ini, pihak KPK masih belum ingin membeberkan siapakah selanjutnya yang nantinya akan dijerat. Tidak hanya enggan mau menyebutkan nama, Febri Diansyah juga tidak menyebutkan cluster apa yang nantinya akan dijerat oleh lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo tersebut.
"Kita akan lihat secara lebih berhati-hati lagi apakah ada yang dari cluster politik, birokrasi Kementerian Dalam Negeri contohnya atau bahkan dari swasta," ungkap Febri.
Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP disebut telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah senilai USD 7,3 juta. Selain itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, mantan ketua DPR tersebut juga memperkaya orang lain serta korporasi dimana telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Karena perbuatannya tersebut, Setya Novanto kemudian divonis dengan hukuman penjara 15 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Mantan Ketum Partai Golkar tersebut juga wajib untuk mengembalikan kerugian negara senilai USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar dimana telah dikembalikan atau dibayarkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain harus mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuat oleh Setya Novanto, Hakim Pengadilan Tipikor juga turut mencabut hak politiknya dimana tidak boleh menduduki jabatan publik dengan masa 5 tahun terhitung ketika dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Ada beberapa pihak yang turut diperkaya oleh Setya Novanto, dan inilah daftar nama tersebut,
Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP disebut telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah senilai USD 7,3 juta. Selain itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, mantan ketua DPR tersebut juga memperkaya orang lain serta korporasi dimana telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Karena perbuatannya tersebut, Setya Novanto kemudian divonis dengan hukuman penjara 15 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Mantan Ketum Partai Golkar tersebut juga wajib untuk mengembalikan kerugian negara senilai USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar dimana telah dikembalikan atau dibayarkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain harus mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuat oleh Setya Novanto, Hakim Pengadilan Tipikor juga turut mencabut hak politiknya dimana tidak boleh menduduki jabatan publik dengan masa 5 tahun terhitung ketika dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Ada beberapa pihak yang turut diperkaya oleh Setya Novanto, dan inilah daftar nama tersebut,
- Sugiharto : USD 473 ribu
- Irman : Rp 2,3 miliar, USD 877,7 ribu, serta SGD 6 ribu
- Gamawan Fauzi : Rp 50 juta
- Andi Agustinus / Andi Narogong : USD 2,5 juta serta Rp 1,18 miliar
- Drajat Wisnu Setyawan : USD 40 ribu dan juga Rp 25 juta
- Diah Anggraeni : USD500 ribu serta Rp 22,5 juta
- Johannes Marliem : USD 14,8 juta serta Rp 25,2 miliar
- Anggota panitia dari pengadaan barang / jasa terdiri dari 6 orang masing-masing : Rp 10 juta
- Markus Nari : USD 400 ribu
- Miriam S. Haryani : USD 1,2 juta
- M. Jafar Hafsah : USD 100 ribu
- Ade Komarudin : USD 100 ribu
- Husni Fahmi : USD 20 ribu dan juga Rp 10 juta
- Beberapa dari anggota DPR selama periode 2009-2014 : USD 12,8 juta dan juga Rp 44 miliar
- Beberap anggota dari Tim Fatmawati terdiri dari Jimmy Iskandar Tedjasusila atau Bobby, Andi Noor, Eko Purwoko, Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, Setyo Dwi Suhartanto, Mudhi Rachmat Kurniawan, serta Dudy Susanto masing-masing menerima : Rp 60 juta
- Tri Sampurno : Rp 2 juta
- Agus Iswanto, Abraham Mose, Darma Mapangara, serta Andra Agusalam yakni Direksi PT LEN Industri dimana masing-masing mendapat : Rp 1 miliar serta berbagai kepentingan gathering dengan nilai yang sama
- Wahyudin Bagenda yang merupakan Direktur Utama PT LEN Industri : Rp 2 miliar
- Caharles Sutanto Ekapraja : USD 800 ribu
- Mahmud Toha : Rp 3 juta
- Perum PNRI : Rp 107,7 miliar
- Manajemen Bersama Konsorsium PNRI : Rp 137,9 miliar
- PT Mega Lestari Unggul : Rp 148,8 miliar
- PT Sandipala Artha Putra : Rp 145,8 miliar
- PT Sucofindo : Rp 8,2 miliar
- PT LEN Industri : Rp 5,4 miliar
- PT Quadra Solution : Rp 79 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar